Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyuwangi November 2024 mendatang. Sabtu 21/8/2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Singojuruh. Gelar sosialisasi Partisipasif masyarakat Pilkada 2024 bertempat di Pendopo kantor Kecamatan Singojuruh.
Dengan mengusung tema “Kampanye (termasuk masa tenang), dan Pemungutan Suara”. Sosialisasi Panwascam Singojuruh mengundang hadirkan tokoh Pemuda, Pemilih Pemula, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Pantauan awak media, sepertinya antusias hadirin sambut Pilkada Banyuwangi yang tinggal 1 bulan lebih itu luar biasa.
“Tujuan dari sosialisasi ini tak lain mengajak masyarakat dan semua element, untuk bersama sama dalam ikut serta mengawasi tahapan demi tahapan di Pilkada 2024. Mulai dari penetapan DPSHP menjadi DPT, Tahapan Kampanye Hingga tahapan pemungutan Suara. Karena tentu jadi harapan kita bersama agar pelaksanaan Pilkada nanti bisa berjalan lancar jujur dan adil, serta minim terjadinya kecurangan”, ungkapnya.
Tak hanya itu, Abdul Konik juga singung soal kerawanan dalam kampanye hitam, dan kemungkinan adanya kampanye terselubung. Yang ditegaskannya hal tersebut menjadi salah satu prioritas pengawasan dan yang harus diwaspadai oleh semua pihak.
“Semakin kesini model kampanye terselubung pun semakin bervariatif, mulai dari sosmed hingga di kalangan masyarakat, kita sebagai warga harus lebih bijak dalam menanggapinya. Intinya mulai dari kesadaran diri sendiri kita hentikan Politik Uang, Politik Hoax, Politik Sara. Setidaknya minimal kita tidak terlibat didalamnya, kalau bisa kita luruskan hal hal semacam itu,” sambungnya.
Diinformasikan bahwa penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 di hotel El Royal. Sementara untuk pelaksanaan Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Berikut selaku Ketua Panwascam Abdul Konik menyampaikan harapannya,
“Kami berharap di Kecamatan Singojuruh khususnya, untuk Pilkada tahun ini berjalan lancar dan tidak ada kendala apapun. Hindari prilaku yang bisa jadi penyebab adanya sengketa dan indikasi dugaan pelanggaran pemilu,” pungkasnya. (r35).