Polemik Pasal 118 UU No. 3/2024 vs PP 16/2026, Kades 2 Periode Terusik

Oplus_131072

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa menimbulkan tafsir berbeda. Terutama soal syarat pencalonan bagi Kepala Desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode.

Dalam Pasal 33 huruf i UU No. 3/2024 jo Pasal 39 huruf b angka 11 PP No. 16/2026 mengatur syarat calon Kades adalah, “Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan”. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan jika tidak dibaca bersama Pasal 118 huruf a UU No. 3/2024.

Bacaan Lainnya

Yang mana Pasal : 118 huruf a secara tegas memberikan hak transisi: “Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum undang-undang ini berlaku, dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan undang-undang ini”.

Tak heran bila Kepala Desa yang tergabung dalam Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), memandang perlu untuk membahasnya. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Budiharto Ketua PKDI Kabupaten Banyuwangi Jumat 6/11/2026.

Budiharto mengaku telah mengikuti sarasehan dengan para Ketua PKDI beberapa wilayah. Diantaranya perwakilan Kades Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Pengiat Desa, Advokat, dan Pakar Hukum di salah satu tempat Kabupaten Ngawi beberapa hari lalu.

Masih kata Budiharto, setelah melalui diskusi yang panjang diperoleh kesimpulan. Bahwa Pasal : 39 ayat (3) huruf: b angka : 11 PP No 16/2026 kontradiktif dengan Pasal : 118 huruf : a UU No. 3/1024.

“Sepemahaman kami, PP sebagai pelaksana tidak boleh mempersempit Undang – Undang sebagai induknya. Ketika Undang – Undang sudah membolehkan Kades yang sudah dua periode boleh mencalonkan satu periode lagi. PP harusnya memuat pengecualian sebagaimana dimksut Pasal : 118 huruf : a UU No. 3/2024 ,” ujar Budiharto Ketua PKDI Banyuwangi.

Budiharto juga menyampaikan, bahwa terkait persoalan tersebut akan dilakukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karen kalau dibiarkan khawatirnya, Panitia Kabupaten hanya berpedoman pada PP No. 16/2026 tanpa melihat ketentuan peralihan di Pasal 118. Dan incumbent yang dirugikan berpotensi menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *