Reskrim Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu

Kabaroposisi.net.Pasuruan Kota – Seorang Laki-laki SG (35) Dusun Payaman  RT.01 RW.05 Desa Rejosari Kecamatam Kraton Kabupaten Pasuruan ditangkap Polisi, karena  tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menyediakan dan menguasai Narkotika Gol. I jenis Sabu.

“SG (35) yang bekerja Sopir Truk mebel ditangkap paksa di pinggir jalan Dusun Pleret Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan. Sabtu (14/03/2020) pukul 00.15 WIB.” kata AKBP Dony Alexander S.I.K.,M.H.

Selanjutnya menurut AKBP Dony Alexander S.I.K.,M.H. kepada pelaku dikenakan pasal yang disangkakan
tindak Pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu dan/atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi adalah, 1 pack kotak bekas bungkus rokok merk LA merah yg di dalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik Klip bening yg berisi serbuk kristal warna putih yg diduga Narkotika Gol. I Jenis Sabu dgn berat = 0,4 gram beserta bungkus plastiknya, 1 buah Handphone merk SAMSUNG type J2 Prime warna hitam milik tersangka, 1 unit truk Merk Mitshubishi Type FE114, No.Pol : N-8767-GF, Tahun 1996, Warna Kuning Muda, Noka: FE114E090857, Nosin : 4D31C5Y0686, atas nama MUJIARI alamat Petungwulung RT/RW. 04/06 Ds. Toyomarto Kec. Singosarl Kab. Malang beserta kunci kontak dan STNKnya. (pi87).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *